Eramuslim – Keinginan pemerintah mengimpor 3,7 ton garam industri mendapat penolakan keras dari petani garam Indonesia. Pasalnya kebijakan ini dinilai dapat mematikan industri garam nasional yang kebanyakan terdiri dari petani.
Polemik pun terjadi di tubuh pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berwenang menerbitkan rekomendasi, hanya merestui impor sebanyak 1,8 juta ton. Ini dilakukan karena masih ada sisa stok garam impor dari tahun 2017.
KKP berdalih ingin melindungi garam produksi lokal. Apalagi, dalam beberapa bulan ke depan, akan masuk panen raya garam.
Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan kuota garam impor untuk industri pada 2018 sebanyak 3,7 juta ton dengan alasan belasan industri aneka pangan, terancam berhenti berproduksi akibat kehabisan stok garam.
Kisruh ini segera berakhir dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018, yang mencabut kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri, dari KKP ke Kementerian Perindustrian.
“Kalau dari pihak petani, kepentingan kami bukan di situ. Siapa pun yang mengurus kami, itu terserah. Silakan saja dari pemerintah. Tapi harus benar,” ujar Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Jakfar Sodikin kepada Kumparan menanggapi kisruh garam di tubuh pemerintah.
Berikut wawancara Jakfar Sodikin soal kisruh impor garam, Senin (19/03):