Indonesia menghimbau kepada Iran maupun negara-negara anggota DK PBB untuk tidak memperkeruh suasana, pasca dikeluarkannya resolusi 1747 tentang penambahan sanksi terhadap Iran.
"Kita menghimbau tidak hanya kepada Iran, tapi juga seluruh pihak lain,
terutama aktor yang terlibat langsung yaitu lima negara anggota tetap DK PBB, untuk tidak melakukan tindakan atau aktivitas atau mengeluarkan pernyataan yang cenderung akan memperkeruh suasana, "ujar Juru Bicara Deplu Desra Percaya dalam media briefing, di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (13/4).
Menurutnya, semua pihak diharapkan dapat menahan diri sampai batas waktu 60 hari diberlakukannya resolusi tersebut, selain itu juga diharapkan pihak-pihak terkait lebih memfokuskan pada upaya penyelesaian, sesuai dengan ketentuan resolusi.
"Pihak-pihak terkait lebih memfokuskan pada penyelesaian yang tersirat dalam resolusi 1747, bukan mengarah pada pernyataan-pernyataan yang menyulitkan, "jelasnya.
Menanggapi pernyataan Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad tentang perkembangan dalam program pengayaan uraniumnya, Desra mengungkapkan bahwa pernyataan itu harus dilihat konteks audiensnya, sebab pernyataan tersebut disampaikan kepada masyarakat di dalam negeri Iran, guna memberikan semangat nasionalisme. (novel)