Pemerintah mendorong amandemen UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), menyusul banyaknya kasus perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang belum tertangani dengan baik.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan hal itu, usai membuka Seminar Regional Penghapusan Pekerja Anak, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (12/7). "Pemikiran pemerintah lebih komprehensif, yang terpenting bagi pekerja adalah kepastian jaminan sosial untuk pekerja," katanya.
Menurutnya, dengan adanya institusi yang pasti untuk mengurusi pesangon bagi pekerja, maka pekerja tidak langsung berhadapan dengan pengusaha, sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut.
Mengenai masalah proses pencairan dana Jamsostek bagi pekerja, Erman meminta agar kualitas Jamsostek itu diperbaiki, jangan terpengaruh oleh masalah internal yang sedang dihadapi.
"Pencairan dana untuk nasabah itu hanya menyangkut kualitas, sehingga bisa diatasi," tegasnya.
Sementara itu tentang perkembangan revisi UU Ketenagakerjaan, Ia menegaskan, saat ini pihaknya belum menerima laporan kajian dari 5 Universitas. Menurutnya, tidak ada batasan waktu untuk melakukan revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Masalah itu sudah jelas, saat ini masih ditangguhkan sambil menunggu Departemen Pendidikan Nasional," jelasnya. (noffelisa)