Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, pemerintah dinilai menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Intruksi Presiden tentang Pemberdayaan Instansi Dalam sistem Penanganan Korupsi harus diabaikan.
“KPK tidak boleh dihambat oleh terbitnya Inpres. Inpres tersebut menghalangi kerja KPK. Apa yang dinyatakan KPK harus diperhatikan serius oleh pemerintah,” tegas Agung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/6).
Menurutnya, agar langkah KPK tidak tumpang tindih dengan instansi-instansi pemerintah dalam memberantas korupsi, ia mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan inspektorat jenderal pada setiap departemen.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Akil Mukhtar. Menurutnya, aparat penegak hukum tak perlu mempedulikan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberdayaan Instansi Dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi yang digagas oleh Departemen Dalam Negeri.
Ia menambahkan, rancangan Inpres tersebut merupakan langkah mundur yang mencederai proses demokrasi dan bentuk kemandulan terhadap hukum. Inpres tersebut justru akan menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Misalnya, kata dia, Inpres hanya bersifat mengikat kepada internal pembuat kebijakan itu sendiri dan tidak berlaku untuk masyarakat. “Kedudukan Inpres juga masih di bawah Undang-Undang, sehingga dalam pelaksanaan penyidikan baik Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK tidak boleh diintervensi oleh Inpres,” katanya.
Sebelumnya, dalam Raker Komisi III DPR dengan KPK (20/6), KPK juga menyatakan tidak setuju dengan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberdayaan Instansi Dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi.
Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Tumpak H Panggabean mengatakan Inpres tersebut akan membatasi kerja lembaga pemberantas korupsi dalam mengusut dugaan korupsi. (dina)