Anggota Komisi V DPR Rendy Lamidjo menilai pemerintah gagal menggarap proye sejuta rumah bagi masyarakat bawah.
Ia mengungkapkan hal itu pada pers disela-sela rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Dirjen Cipta Karya di Senayan, Selasa (30/1).
Menurutnya, kegagalan pembangunan sejuta rumah tersebut karena ada kesalahan prosedur, di mana pemerintah memberikan operasionalnya kepada Kantor Kementerian Perumahan Rakyat. Padahal kementerian ini tidak mempunyai portofolio kinerja ke daerah-daerah.
"Apa yang diinginkan atau yang sudah diprogram pemerintah tidak tecapai, " tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah segera merevisi tugas dan operasional dari Kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 B Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2005.
"Kalau pemerintah enggan mencabut, direvisi juga boleh saja, yang jelas, pembangunan perumahan dikembalikan saja kepada Pekerjaan Umum, dan kementerian perumahan cukup berkoordinasi dengan departemen lainnya, " ujarnya.
Karena tidak punya portofolio di daerah-daerah, sambung Rendy, kementerian ini pun otomatis tidak memiliki staf atau pegawainya di daerah. Sehingga misi untuk mengembangkan perumahan di daerah pun tidak ada sama sekali.
Ia mengaku kecewa dengan hal tersebut karena tahun 2005-2006, anggaran yang dialokasikan pada Kementerian Negara Perumahan Rakyat termasuk besar, namun daya serapnya sangat lemah.
Randy menambahkan, hal ini disebabkan birokrasi yang terlalu gemuk ditubuh kementerian ini sendiri ditambah ketiadaan orang-orang teknik yang mendalami permasalahannya.
Karena itu, Rendy mendesak pemerintah mencabut peraturan presiden tentang operasional dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat ini.
"Selama ini, kementerian perumahan rakyat terjebak pada proyek-proyek saja, tidak lagi melakukan koordinasi secara baik, tapi lebih cenderung sibuk mengurus proyek pembangunan daripada membuat regulasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan rumah, " tandasnya. (dina)