Pemerintah Dinilai Diskriminasi Guru Swasta

Sejumlah delegasi guru swasta dari beberapa daerah di Jawa mendesak Komisi X DPR menunda penerimaan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada oktober 2006 sampai adanya revisi atas Peraturan Pemerintah No 48/2005.

Muhammad Zen sebagai koordinator Persatuan Guru Swasta Se-Indonesia kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9) mengatakan, PP No 48/2005 yang mengatur mengenai penerimaan guru sebagai PNS itu bersifat dikriminatif karena mengabaikan guru-guru swasta untuk diangkat menjadi PNS.

"Ini diskriminatif sehingga PP itu harus direvisi," katanya.

Zen menyatakan, para guru yang mengajar di sekolah swasta itu sebagian telah mengajar lebih dari 15 tahun namun peluang untuk diangkat menjadi PNS menjadi tertutup karena pemerintah mengutamakan guru-guru yang telah mengabdi di sekolah-sekolah negeri.

Ia menambahkan, bahwa diskriminasi dalam pendidikan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. "Tokoh-tokoh pendidikan di manapun menentang diskriminasi dan praktisi pendidikan selalu dijauhkan dari elemen anti diskriminasi," sambung dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Masduki Baidlowi mengatakan, masalah PP No 48/2005 itu tidak bisa diselesaikan oleh Mendiknas sendirian karena melibatkan Menteri Agama dengan koordinasi Menteri pendayagunaan Aparatur Negara.

Tapi, katanya, Komisi X DPR berupaya menyelesaikan kasus PP No 48/2005 ini dengan memanggil pihak terkait. "Kami berharap Komisi X dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya," imbuhnya. (dina)
.