Sebelumnya Presiden Forum Silaturahmi Keturunan Habib Bugak, Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi di Banda Aceh menegaskan bahwa yang berhak mengelola aset wakaf untuk rakyat Aceh itu adalah Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak. Bila keinginan BPKH mengelolanya, tentu bertentangan dengan ikrar wakaf.
Sayyid Jamaluddin menyatakan, jika BPKH berkeinginan berinvestasi di aset wakaf untuk rakyat Aceh tersebut, tentu bisa dipertimbangkan. Namun, yang perlu catat hanya sebatas investasi, bukan mengambil alih pengelolaannya.
“Kalau hanya ingin berinvestasi, maka masih bisa dipertimbangkan selama mendapat restu nazir atau pengelola wakaf. Selain itu juga atas pertimbangan masyarakat Aceh,” ujar Sayyid Jamaluddin. (So/Ram)