Pemerintah diminta tegas mengeluarkan kebijakan penggunaan paspor haji dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah.
"Ini sangat disayangkan, karena hampir setiap tahun ada kasusnya, dan sampai saat ini masih ada, jenis visa yang menempel di paspor itu selalu menjadi masalah, uniknya lagi-lagi menimpa haji khusus, ini yang menjadi permasalahan yang perlu kita bahas secara mendalam, "ujar Ketua Tim Pengawas Haji PAH III DPD RI Abdul Muhyi Abidin, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (8/1).
Kasus paspor hijau yang berulang setiap tahunnya, menurut Muhyi, tidak lepas dari campur tangan biro perjalanan haji, di mana adanya iming-iming paspor hijau membuat pengelola biro perjalanan haji berani merekrut melebihi kuota, dengan harapan andaikata kuota haji dari pemerintah habis masih ada kesempatan paspor hijau.
"Ditemukan di beberapa daerah jamaah haji plus tidak sampai berangkat, ini kan kasihan. Secara psikologis mereka sudah mengadakan tasyakuran dan pamitan dengan tetangganya, tapi sampai Jakarta mereka tertinggal, karena tidak ada visa, " tandasnya.
Lebih lanjut Muhyi mengatakan, berdasarkan temuannya dilapangan pada musim haji 1428H, sebanyak 21 jamaah haji dari biro perjalanan haji khusus tertentu memakai visa tenaga kerja. Namun, Ia tidak menyebutkan nama biro perjalanan haji tersebut.
Ia meminta pun agar AMPHURI bisa tegas lagi menegur anggota-anggotanya agar taat aturan, dan pemerintah diharapkan dapat memperlakukan jamaah haji pengguna paspor hijau juga sesuai dengan kondisinya.
Seperti diketahui, pengguna paspor hijau ini sering kali mendapat perlakuan berbeda ketika tiba di tanah suci, mereka seringkali dimintai pungutan diluar biaya haji jamaah haji pengguna paspor haji umumnya.
Sebelumnya, sebanyak 1. 912 paspor hijau milik warga negara Indonesia (WNI) ditahan Pemerintah Arab Saudi. Para pemilik paspor masih harus menyelesaikan sejumlah pembayaran agar dapat memperoleh kembali paspor mereka. (novel)