Wakil Ketua Komisi II DPR Priyo Budi Santoso menuntut pemerintah untuk tidak menunda revisi PP No 37/2006. Langkah itu perlu dan penting agar tidak memunculkan kesimpangsiuran karena ini juga mempertaruhkan kredibilitas ribuan anggota DPRD.
Ia mengingatkan, jangan sampai revisi PP No 37 itu terbengkalai karena Mensesneg sibuk mengurusi persoalannya dengan KPK. "Sebenarnya ini persoalan dan kesalahan di pemerintah yang mengeluarkan PP tersebut dan DPRD hanya terkena imbasnya, " tegas Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/2).
Oleh karena itu, sambung funsionaris Partai Golkar itu, Mendagri M Ma’aruf dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra harus segera bertindak cepat menyelesaikan dan memutuskan revisi PP 37 tersebut.
"Komisi II DPR sudah mendesak Mensesneg dan Mendagri untuk menyelesaikan revisi PP itu paling lambat dalam pada pekan ini, " katanya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris menambahkan, pemerintah harus memberi kepastian hukum berkaitan dengan uang tunjangan yang sudah diambil oleh anggota DPRD.
Karena itu, pemerintah jangan menunda lagi revisi PP 37/2006. "Selain itu, pemerintah jangan lagi menjadikan DPRD sebagai korban dari kebijakan yang dibuat oleh eksekutif, " saran dia.
Andi menegaskan, anggota DPRD jangan mau dijadikan subordinat dari eksekutif karena paradigma tentang anggota DPRD merupakan bagian dari eksekutif di daerah bertentangan dengan UUD 1945. (dina)