Sebuah seminar yang difasilitasi oleh Islamic International Foundation for Economic and Finance (IIFEF) mendesak agar pemerintah memungut zakat dari perusahaan-perusahaan besar di Arab Saudi. ¨Membayar zakat untuk wilayah saham dan modal diperbolehkan oleh syariat Islam, terutama dari sektor perbankan dan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Arab Saudi. Dan rekomendasi ini berlaku surut, sampai hitungan 1409 Hijriah, "ujar DR. Abdul Rahman Saleh al-Atram, Sekjen IIFEF.
Lebih lanjut ia menerangkan, jika zakat dari modal dan saham yang ada di perusahaan-perusahaan dan perbankan bisa dipungut oleh pemerintah, hal ini dapat digunakan sebagai upaya dan usaha pengentasan kemiskinan di tingkat global. Lebih dari 19 tahun, menurut perhitungannya, banyak perbankan dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi hanya membayar zakat dari perhitungan keuntungan yang mereka terima. ¨Maka dengan rekomendasi ini, diharapkan pemerintah bisa memungut zakat yang harus dikeluarkan sejak 19 tahun silam oleh perusahaan dan perbankan, ¨ tegasnya seperti yang dikutip kantor berita ArabNews.
Zakat, menurut DR. Atram adalah sisi penting dalam pengembangan ekonomi Islam. Dengan pembayaran dan pemungutan zakat yang maksimal, maka akan ada usaha yang maksimal juga untuk memerangi kemiskinan di tingkat dunia Islam.
¨Zakat bisa memberikan perubahan yang substansial pada kondisi masyarakat Muslim yang ada sekarang. Dan pemungutan zakat juga telah dilakukan oleh Rasulullah dan empat khalifah setelahnya. Di banyak negara Muslim, pemungutan dan pengelolaan zakat tidak dilakukan secara layak dan semestinya, sehingga tidak membawa perubahan yang berarti pada masyarakat Muslim yang miskin dan menderita, ¨ ujar DR. Atram.
Dalam seminar ini, bahkan direkomendasikan pemikiran yang cukup berani bahwa zakat semestinya tidak boleh dan tidak bisa didistribusikan oleh perorangan. Zakat seharusnya dikelola dan inventarisir oleh negara atau pemerintahan. (Herry Nurdi/ ArabNews)