Kaji ulang itu terutama pada pasal yang substansinya menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1).
"Tidak perlu perubahan semua pasal dalam PP tersebut, yang perlu direvisi untuk merespon masyarakat soal pasal-pasal yang menyakitkan hati rakyat, " tukasnya
Tapi Agung menilai terlalu emosional apabila keseluruhan peraturan pemerintah yang menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan karena dianggap dapat berujung pada krisis ketatanegaraan, seluruhnya harus dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, PP 37 tahun 2006 berisi tentang pengaturan pemberian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional kepada anggota DPRD. Namun yang paling kontroversial adalah pasal 14d yang dinilai sebagai ‘kapal keruk’ karena dapat berlaku retroaktif, sehingga pembayaran tunjangan itu dirapel sejak Januari 2006. Substansi pasal inilah yang menjadi dasar tuntutan dari masyarakat untuk segera dibatalkan.
Karenanya, Agung meminta, kepada Komisi II DPR untuk segera mengambil kebijakan tegas guna menyuarakan aspirasi rakyat, terutama terkait pasal-pasal dalam PP No. 37/2006 yang mengecewakan masyarakat. (novel)