Kuis Short Message Service (SMS) yang berunsur judi akan segera ditertibkan. Penertiban ini akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia yang telah terbentuk dan akan segera melaksanakan tugasnya.
"Tim yang terdiri dari unsur Majelis Ulama Indonesia, Departemen Sosial, Departemen Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan serta Pihak Kepolisian telah terbentuk, dan baru-baru ini telah mengadakan pertemuan awal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amien, di Jakarta, Jumat (24/11).
Dalam waktu dekat ini, jelasnya, akan ada pertemuan untuk membahas tindak lanjut langkah penertiban kuis SMS judi ini. Menurut Ma’ruf Amin dalam tim tersebut pihak MUI diwakili oleh dirinya serta Anwar Abbas salah seorang sekretaris MUI.
Menurutnya, tim tersebut akan menganalisa dan meneliti unsur judi dalam kuis sms yang saat ini marak di masyarakat serta melakukan penertiban.
"Jika jelas-jelas terdapat unsur judi tentunya akan langsung ditertibkan, tetapi yang perlu dicermati adalah kuis sms yang berada di wilayah ‘abu-abu’ (yang berada diwilayah perdebatan antara adanya unsur judi dan tidak). Tentu hal ini perlu dilakukan penelahaan secara mendalam," tegas dia.
Fatwa haram MUI tentang kuis SMS Judi telah dikeluarkan sejak tanggal 26 mei 2006. Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai hasil keputusan Ijtima Ulama yang dihadiri lebih dari seribu ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor.
Upaya penertiban kuis SMS judi sebelumnya selalu menemui hambatan karena MUI menurut Ma’ruf Amin tidak memiliki kewenangan. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kata KH Amin Ma’ruf bersama Departemen Sosial (Depsos) pernah melakukan pertemuan mengenai masalah kuis SMS judi tersebut. (dina)