Pemerintah bersama DPR 8 November mendatang akan mulai membahas RUU Pornografi, setelah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Surat Presiden No. 54 tertanggal 20 September 2007. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale usai Dialog MUI dengan DPR, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.
"Mulai dibahas pada 8 November antara tiga menteri dengan Pansus Pornografi yang terdiri dari 10 fraksi 50 orang, "jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam surat presiden telah menugaskan tiga orang menteri yaitu Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, Menteri Agama M. Muhammad Maftuh Basyuni, dan Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh untuk membahas Daftar Isian Masukan (DIM) RUU Pornografi yang terdiri dari 10 Bab 52 pasal, bersama Pansus Pornografi DPR.
Lebih lanjut Balkan menyatakan, RUU Pornografi ini terdiri dari tiga Bab yang bersifat lex specialis, Bab I tentang perlindungan anak (pornografi child), Bab II tentang tindak pidana pornografi, dan Bab III menyangkut soal pornoaksi.
"Jadi dalam UU ini pornografi dibagi tiga, pornografi kasar, pornogarfi berat, dan pornografi anak itu yang berat, kalau dalam UU KPI maupun UU KUHP pasal 281, 282, 283, tidak ada definisi pornografi itu apa, dan polisi tidak bisa melakukan apa-apa, tapi dalam UU ini semua lebih jelas, "ujarnya.
Ketika ditanya tentang target 60 hari RUU itu akan diundangkan, Ia mengaku belum bisa menargetkannya, dalam UU No. 10/2004 tentang pembentukan UU pasal 10 disebutkan 60 setelah dikeluarkan Surat Presiden yang menugaskan para menterinya itu, harus sudah dilakukan pembahasan.
Balkan berharap, dengan diberlakukannya UU Pornografi ini masyarakat dapat menjaga norma-norma, sebab akan terkena sanksi tindak pidana menyangkut sanksi adminstrasi, sanksi Denda, dan juga kurungan.
"Sekarang baru dengar mau ada UU saja, di televisi dan di masyarakat sudah mulai menjaga, karena hukumannya berat, "imbuhnya.(novel)