Pemerintah Indonesia akan menjamin hak-hak WNI, yang telah menikam tiga orang di dalam arena thawaf Masjidil Haram di Makkah al-Mukaramah pada saat menunaikan thawaf ifadlah.
"Kita terus melakukan pendampingan, terhadap yang bersangkutan. Tapi perlu dicatatan pendampingan yang kita lakukan bukan dalam konteks untuk memutihkan kasus yang menimpa yang bersangkutan, karena itu tetap dikategorikan sebagai kasus kriminal, "kata Jurbir I Deplu Kristiarto Soerjo Legowo, dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at(4/1).
Menurutnya, pemerintah akan menghormati proses hukum yang berlaku di sana, dan dalam kaitan itu pihak Indonesia akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Makkah, untuk memastikan hak-haknya sebagai WN asing yang bermasalah tidak dikurangi.
Seperti diketahui, pada 22 Desember lalu pukul 21. 00 WAS seorang jamaah haji Indonesia bernama Mapisi Pisi (49 th) telah menikam tiga orang, dengan pisau berukuran kecil yang disembunyikan di dalam baju. Mereka antara lain dua orang berkebangsaan Indonesia, dan satu berkebangsaan India. Salah satu korban warga negara India telah meninggalkan rumah sakit setelah mendapatkan perawatan yang diperlukan dan memberikan konsesi atas hak pribadinya dari pelaku.
Pihak Kepolisian Ibukota Suci Makkah al-Mukarramah sangat menyesalkan atas kejadian ini, karena korban penusukan sebenarnya telah mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Mereka tidak pernah melaporkan peristiwa yang telah dialami kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik kepada PAM di Mina ataupun di Makkah sebelum terungkap peristiwa di Masjidil Haram, "ujar jubir Penerangan Kepolisian Makkah Mayor Polisi Abdul Muhsin bin Abdul Azis al-Mayman beberapa waktu lalu.
Pelakupenikaman ituakhirnya ditangkap dan dikuasai oleh para petugas Aparat keamanan Masjidil Haram Makkah al-Mukarramah, untuk diserahkan kepada Kantor Kepolisian Masjidil Haram untuk dilakukan penyelidikan seperlunya.
Kemudian, dengan pengawalan, Mapisi Pisi dikirim ke klinik kejiwaan di Rumah Sakit Raja Abdul Aziz di Makkah al-Mukaramah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan syariat (hukum), untuk kemudian akan diambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan. (novel/bip)