Pemerintah Belum Tetapkan Status KLB untuk Demam Berdarah

Pemerintah belum menetapkan kejadian luar biasa (KLB) untuk penyakit deman berdarah, meskipun jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan.

Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari mengatakan, belum ditetapkannya KLB demam berdarah ini, disebakan karena jumlah kasus untuk tahun ini baru 8. 000 kasus atau baru setengah dibandingkan tahun lalu.

"Jumlah kasus untuk tahun ini baru 8. 000 kasus atau setengahnya dibandingkan tahun lalu yang mencapai 19 ribu kasus, " ujarnya disela-sela rapat kerja dengan Komisi IV, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis(01/2).

Menurutnya, masyarakat tidak berpatokan dengan penetapan status kejadian luar biasa ataupun tidak, dalam merespon dan melakukan antisipasi mencegah penyebaran penyakit demam berdarah.

Lebih lanjut Menkes menegaskan, dalam hal ini Pemerintah daerah harus berperan aktif, secepatnya menggerakan warga melakukan pencegahan.

Berdasarkan data Departemen Kesehatan mencatat sampai saat ini sejak awal Januari lalu, sudah 144 orang meninggal dunia karena demam berdarah. Penyataan Menteri Kesehatan tersebut sebagai tanggapan atas keinginan Komisi IX DPR yang mendesak pemerintah menetapkan status KLB demam berdarah.

Menanggapi banyak wabah penyakit yang muncul belakangan ini, Siti Fadillah Supari menyatakan pada era otonomi daerah, pemerintah pusat hanya menyampaikan kebijakan saja, sedangkan daerah harus lebih aktif. Untuk demam berdarah sejak jauh-jauh hari pemerintah pusat sudah mengingatkan akan kemungkinan meningkatnya kasus demam berdarah.

"Kalau daerah kekurangan dana untuk penanganan deman berdarah, supaya segera melaporkan ke pusat, " imbuhnya. (novel)