Eramuslim.com – Pemerintah membantah membuat kebijakan pemberlakuan sertifikat vaksin untuk masuk ke tempat ibadah. Namun, syarat yang harus dipenuhi adalah perotokol kesehatan setra kapasitas tempat ibadah.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan Pemerintah tak pernah mengeluarkan kebijakan vaksinasi sebagai syarat masuk tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penyelenggaraan ibadah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tetang PPKM level 4.
“Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).
Dijelaskannya, ketentuan kapasitas maksimum 25 persen atau 20 orang itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/8) lalu.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah,” tegasnya.
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.
Dua penyesuaian itu diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.
Oleh karena itu, penyesuaian akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker. [Fajar]