Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Jalil mengatakan, pemerintah akan tetap memberlakukan 4 PP tentang penyelenggaraan penyiaran yaitu, PP No. 49/2005 tentang Pedoman Kegiatan Lembaga Penyiaran Asing, PP No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga swasta, PP No. 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Komunitas dan PP No. 52/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan. Dan kemudian menyiapkan tim koordinasi bersama antara Pemerintah dan KPI untuk melihat berbagai kelemahan dalam PP tersebut.
Ia berjanji, akan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam substansi PP tersebut. Jika masyarakat tidak menyetujui substansi PP tersebut, bisa mengajukan keberatannya sesuai dengan prosedur hukum yang sudah ditetapkan. “Satu-satunya jalan untuk menghentikan PP tersebut melalui prosedur hukum di MA,“ jelasnya di sela-sela rapat kerja dengan komisi I DPR, digedung DPR RI Jakarta, Senin (30/01).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) Sinansari Ecip mengatakan, KPI akan tetap menolak peraturan pemerintah tentang penyiaran, karena pasal-pasalnya banyak yang bertentangan dengan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. “Kami siap mengajukan judicial review PP tersebut ke MA, “ ungkapnya
Ia menyatakan, pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran. KPIP menyatakan siap untuk duduk dalam tim bersama dengan Pemerintah untuk memperbaiki pasal-pasal dalam PP yang bertentangan dengan UU penyiaran. KPIP juga mendesak DPR RI untuk segera mengamandemen UU No.32/2002, sebab beberapa pasalnya menimbulkan multi tafsir. Salah satunya mengenai proses perizinan lembaga penyiaran. (Novel/Travel)