Eramuslim – Presiden Jokowi harus segera memerintahkan Kementerian Agama untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) 68/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menjelaskan bahwa pemilihan rektor yang dilakukan oleh Menteri Agama akan mematikan budaya demokrasi di kampus.
“Coba bandingkan, masyarakat awam saja dipercaya untuk berdemokrasi lewat pileg, pilpres dan pilkada. Sementera para guru besar yang mengajarkan demokrasi justru dianggap tidak mampu berdemokrasi,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi RMOL, Jumat (29/12).
Apalagi, sambung mantan anggota Komnas HAM itu, alasan Kemenag menggelar pemilihan rektor karena pemilihan rektor oleh senat dinalai sering menimbulkan perpecahan di kampus.
“Ini sungguh mencederai prinsip demokrasi dunia kampus,” tutup direktur Pusdikham Uhamka itu. (Rmol)