Pemerintah akan mengkaji kembali pemberlakuan sanksi pidana hukum cambuk bagi pelanggaran atas aturan dalam Perda didaerah tertentu. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo di sela-sela Lokakarya menganai HAM, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa(17/4).
Menurutnya, dalam sejarah perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sejak awal tidak pernah mengenal hukuman badan.
"Jadi memang tidak sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini, "ujarnya.
Lebih lanjut Harkristuti mengatakan, suatu peraturan yang lebih rendah tidak dibenarkan bertentangan dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga untuk melihat sejauhmana penerapan perda itu tidak bertentangan dengan UU perlu ditelusuri kembali dan jika dianggap bertentangan maka Departemen Dalam Negeri bisa mencabutnya.
"Jadi ini perlu ditelisik lagi, kalau dianggap melanggar Depdagri diminta untuk mencabutnya, "tandasnya.
Ia menambahkan, selain melakukan upaya harmonisasi Peraturan Perundang-undangan ditingkat daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, Departemen Hukum dan HAM akan mengkaji kembali apakah sudah sesuai dengan standar perpspektif HAM.
Seperti diketahui, beberapa daerah seperti Propinsi Aceh dan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan sejak tahun lalu sudah memberlakukan peraturan daerah yang mengadopsi hukum Islam tersebut. (novel)