Pemda Sukabumi Sahkan UU Pelarangan Prostitusi, Semoga Pelaksanaannya Istiqomah

sukabumiEramuslim.com – Kalangan DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan prostitusi. Lahirnya perda ini diharapkan menekan praktek prostitusi di Sukabumi.

‘’Perda baru disahkan dan sekarang menunggu evaluasi gubernur,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Maulana, (11/6). Keluarnya perda ini hampir bersamaan dengan pengesahan perda tentang larangan minuman beralkohol.

Perda prostitusi ini lanjut Yusuf lebih menekankan pada tindakan pencegahan. Selain itu meningkatkan upaya pengawasan dari semua elemen masyarakat baik DPRD, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat lainnya.

Dalam perda ungkap Yusuf disebutkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar baik pelaku prostitusi maupun penyedia jasanya. Ancaman hukumannya berupa kurungan maupun denda sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya Pemkab Sukabumi dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menggulirkan bantuan bagi pekerja seks komersial (PSK) yang tobat atau keluar dari dunia prostistusi. Di mana, para pekerja seks yang tobat tersebut akan mendapatkan bantuan permodalan untuk bisa hidup mandiri dengan mengembangkan sejumlah usaha yang halal. (rz)