Gubernur Jawa Timur Imam Utomo menolak usulan agar Lumpur PT. Lapinda Brantas dibuang ke laut atau ke sungai, karena akan mencemarkan laut maupun sungai. Lapindo dminta untuk membangun tembok guna menahan lumpur panas itu, sehingga tidak dibuang ke laut atau sungai.
“Solusi yang terakhir ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pemerintah daerah, sehingga diharapkan danau lumpur yang dibangun itu akan selesai sekitar pertengahan Desember 2006 mendatang,” kata Imam Utomo kepada wartawan sesuai mengikuti Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di ruang DPD RI, Jakarta, Rabu (23/8).
Dijelaskannya, ganti rugi beberapa desa yang tenggelam akibat lumpur, sudah dilakukan pihak Lapindo dan Pemda Sidoarjo dengan mengungsikan dan memberikan kontrak rumah selama dua tahun. Setiap satu kepala keluarga mendapat uang kontrakan sebesar Rp 5 juta.
“Jadi, sudah tidak ada masalah mengenai uang untuk kontrak rumah selama dua tahun itu. sedangkan soal ganti rugi Pemda Jatim dan Sidoardjo sama sekali tidak ikut campur. Semuanya harus diserahkan langsung oleh PT. Lapindo Brantas,” sambung dia.
Soal penyelesaian hukum akibat kelalaian PT. Lapindo Brantas, kata Imam, juga sepenuhnya sudah ditangani aparat kepolisian. Untuk itu mengenai apa sanksi terhadap PT. Lapindo akibat kelalaian pengeboran itu juga terserah aparat kepolisian yang sudah menanganinya secara hukum.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga memperhatikan bencana yang terjadi akhir-akhir ini agar pemerintah serius menanganinya agar korban tidak terus bertambah. “DPD meminta pemerintah mengantisipasi bencana tersebut dengan membangun persiapan yang lebih matang,” ujar Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. (dina)