Sekitar 26 pemerintah provinsi (pemprov) telah menandatangani nota kesepahaman sharing cost dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk pendanaan bersama antara pusat dan daerah di bidang pendidikan. Sisanya, tujuh pemprov belum menandatangani kesepakatan alokasi anggaran pendidikan dengan Mendiknas itu.
Hal itu disampaikan Mendiknas Bambang Sudibyo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung B DPD Kompleks Parlemen, Rabu (21/3).
Mendiknas menjelaskan, penandatanganan MoU sharing cost dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota sasarannya adalah rehabilitasi ruang kelas yang rusak berat untuk semua jenjang, penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, pemberantasan buta aksara, sertifikasi guru, dan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD).
“Esensinya adalah rehab sekolah-sekolah SD/MI, SMP/MTS untuk penuntasan wajib belajar 9 tahun, ” jelas Mendiknas.
Ia menambahkan, untuk daerah tertentu MoU bisa diperluas pada bidang lain. “Tetapi daerah-daerah tertentu memperluas sasaran MoU termasuk pemberantasan buta aksara, sertifikasi guru, dan pengembangan PAUD. Yang menjadi sasaran MoU semua provinsi adalah rehab ruang kelas yang rusak, " sambung dia.
Ditambahkannya, dana sharing yang menjadi bagian pemerintah pusat untuk SD/MI mengalami penurunan dari semula 49, 5% di akhir tahun 2004 menjadi 31, 0% di akhir tahun 2006 karena tidak kurang dari 80 kabupaten/kota yang merehab total sekolah-sekolah yang rusak.
“Sudah banyak pemerintah daerah mengimplementasikan sasaran MoU dengan baik, tanpa memperhitungkan bagian yang sudah dilakukan pemerintah daerah, ” kata Mendiknas.
Mendiknas mengungkapkan, penandatanganan MoU sharing cost ini sudah dirintis sejak tahun 2006 yang di antaranya telah diimplementasikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai tahun itu.
Pemerintah pusat mengimplementasikannya sejak tahun 2006, sebagian malah tahun 2005. Sementara pemerintah daerah mengimplementasikannya sejak tahun 2006, sebagian baru mengimplementasikannya mulai tahun 2007.
Perkembangan implementasinya, sudah terdapat 26 pemprov yang menandatangani MoU sharing cost tersebut, sisanya tujuh pemprov yang belum adalah Bengkulu, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.
Pemerintah provinsi-provinsi tersebut, katanya, masih terkendala ketika menjabarkan target sasaran provinsi ke kabupaten dan kota, di samping perhitungan data untuk sasaran MoU sharing cost yang belum lengkap, akibat bencana alam, serta penyebab lain.
Dasar hukum pendanaan bersama pusat dan daerah adalah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Nasional 2005-2009.
Sementara itu, Ketua PAH III DPD Nuzran Joher, menyatakan, DPD mendukung kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) meneken kesepakatan alokasi anggaran pendidikan dalam sharing cost antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. “PAH III DPD akan melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, ” katanya. (dina)