Pembunuh Anggota FPI Bogor Divonis 3,5 Tahun

Pembunuh Anggota FPI Bogor Divonis 3,5 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada Ival Reza Yulian Mahendra alias Bolang, 17 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Mustofa, 54 tahun, anggota Front Pembela Islam (FPI) Bogor hingga tewas. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korbannya,” kata hakim PN Bogor, Syakila, seperti terdengar dari pengeras suara karena sidang berlangsung tertutup, Selasa, 17 Juli 2012.

Sebanyak 450 personel Kepolisian Resor Bogor Kota dan Satuan Brigade Mobil Polda Jabar dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan yang dipimpin hakim Syakila. Polisi membuat pagar betis di depan ruang sidang Kartika Pengadilan Bogor, yang dipenuhi sekitar 150 massa FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI).

Kuasa Hukum FPI, M. Ihwan Tuankota, mengaku tidak puas atas vonis tersebut. Dia menilai seharusnya terdakwa Bolang dijerat pasal tentang pembunuhan, yakni Pasal 338 atau 340 KUHP. “Kenapa penyidik memakai pasal penganiayaan. Ini yang tidak beres dan akan kami laporkan ke Kompolnas,” ujar dia.

Namun begitu, Ihwan menghargai putusan hakim yang menjatuhkan vonis maksimal dan sesuai tuntutan JPU Yusi Dian Diana, yakni selama tiga tahun enam bulan. “Kami terima putusan ini. Untuk banding tergantung jaksa penuntut.”

Ada pun Wakil Kepala Polres Bogor Kota, Komisaris Irwansyah, mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan olah tempat kejadian perkara.

“Penyidik bekerja profesional dan vonis itu sidah maksimal. Ancaman hukuman Pasal 351 itu tujuh tahun penjara. Karena terdakwa masih di bawah umur, vonis separuhnya,” kata Irwansyah.

Peristiwa pembunuhan terhadap anggota FPI, Mustofa, terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Ahad, 6 Mei 2012 lalu. Korban dan sejumlah anggota Laskar Pembela Islam mengarah pulang setelah menghadiri tablig akbar di Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Sesampainya di Jalan Raya Tajur, Bogor, terjadi tawuran antar geng motor. Korban dan anggota FPI mau melerai. Namun, upaya Mustofa membuatnya tewas dibacok celurit berukuran jumbo sekitar 1 meter.

Berdasarkan pantauan Tempo, setelah pembacaan vonis terhadap Bolang, massa FPI masih bertahan di halaman PN Bogor. Mereka berorasi dan mengecam hasil sidang tersebut karena dinilai tidak adil. Sebab, hukuman penjara 3,5 tahun itu dinilai terlalu ringan. Massa membubarkan diri sekitar pukul 12.10 WIB.(fq/tempo)