Pembubaran Ormas (Islam) Dinilai Timbulkan Masalah Baru

Pengamat kriminologi Universitas Indonesia Erlangga Masdiana menyatakan, rencana pemerintah membubarkan sejumlah ormas yang dinilai melakukan kekerasan sebaiknya dibatalkan. Sebab, hal itu akan menambah problem baru di masayarkat.

Seperti diketahui, pemerintah mengancam akan membubarkan sejumlah ormas, antara lain, Front Pembela Islam (FPI), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan lainnya

“Tidak perlu ormas-ormas dibubarkan. Itu akan menimbulkan masalah baru dan tidak menyelesaikan masalah,” ujar Erlangga di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jum’at (9/6/2006).

Menurutnya, bila ormas-ormas itu dibubarkan, maka mereka tidak kehilangan akal dan cara. “Boleh hari in dibubarkan, tapi besok mereka akan membuat organisasi baru lagi dengan nama yang berbeda,” terangnya.

Solusinya, katanya, agar kekerasan tidak muncul maka aparat keamanan harus tegas menindak pelaku-pelaku kekerasan. “Penegakkan hukum itu yang penting. Yang melanggar harus ditindak. Jadi jangan ormasnya yang dibubarkan,” ujar dia.

Hal serupa disampaikan angota Komisi III dari FPKS Mutammimul Ula. Menurutnya, pemerintah tidak bisa membubarkan ormas-ormas yang dinilai melakukan tindak kekerasan. Langkah pembubaran ormas justru dikhawatirkan akan melahirkan problem baru. “Ukurannya harus jelas. Apa yang dimaksud dengan radikal atau keras. Kalau salah kriteria itu akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, kalau pemerintah berniat membubarkan ormas, maka seharusnya tidak hanya ormas-ormas keagamaan yang dibubarkan. Karena itu pemerintah harus tegas dan adil dalam masalah ini. “Policy pemerintah harus jelas,” tegas dia.

Dijelaskannya, mestinya pemerintah dalam menghadapi tindakan dan sikap ormas-ormas tersebut lebih bijak dan arif. Tentunya tak hanya ormas-ormas kegamaan saja, tapi juga yang nonkeagamaan. “Terhadap semua kelompok, tak hanya Islam, pendekatannya harus persuasif,” usul dia.

Tamim, demikian ia disapa, menyatakan pemerintah dalam menyelesaikan tindak kekerasan di masyarakat sebaiknya menempuh jalur hukum., bukannya membubarkan ormas. Mereka yang salah harus ditindak dan dihukum. “Yang jelas negara harus mengdepankan hukum, dan tidak boleh diskriminatif,” imbuhnya. (dina)