Pembekuan harta Tommy Soeharto oleh pengadilan Guernsey, Inggris pada Rabu (23/5) lalu dinilai kontraproduktif. Alasannya, Kejagung belum juga mengusut tuntas kasus pencairan dana Tommy yang menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM itu.
Demikian Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Wacth (ICW) Emerson Yuntho kepada pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (24/5) usai diterima Badan Kehoramtan (BK) DPR.
Tapi yang mengherankan, katanya, kasus pencairan uang Tommy yang melibatkan Yusril dan Hamid tidak juga diusut. "Di satu sisi Kejagung mencoba menahan uang Tommy yang diduga hasil dari korupsi, tapi di sisi lain membiarkan pencairan dana yang juga diduga dari hasil korupsi. Ini kontraproduktif, " ujar Emerson.
Menyinggung upaya Kejagung yang akan melayangkan gugatan perdata kepada Tommy, ia menilai hal itu sebagai langkah positif. Namun, katanya, kecil kemungkinan Kejagung akan menang.
Dalam sejarahnya, sambung Emerson, Kejagung belum pernah memenangkan gugatan perdata kasus-kasus besar, apalagi melibatkan pejabat Orde Baru dan keluarganya.
Karena itu yang harus segera dilakukan oleh Kejagung adalah segera meyakinkan pengadilan, bahwa harta Tommy yang ada di BNP Paribas London atau pun yang telah dicairkan melalui rekening negara adalah hasil korupsi. (dina)