Pembatasan Electoral Treshold Dinilai Halangi Hak Politik Rakyat

Tiga belas partai politik (parpol) mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/7).

Mereka antara lain Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pelopor (PP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Islam (PSI), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Selanjutnya, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Mereka mengajukan uji materi terkait dengan ketentuan dalam UU Pemilu tentang syarat minimal perolehan kursi di lembaga legeslatif apabila hendak mengikuti pemilu 2009.

Ketentuan syarat minimal perolehan kursi di lembaga legeslatif diatur dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan suatu partai bisa mengikuti pemilu berikutnya jika memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, sekurang-kurangnya empat persen jumlah kursi di DPRD provinsi seluruh Indonesia, dan sekurang-kurangnya empat persen jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Daerah, Adie Masardi, perolehan suara pada pemilu 2004 dari partai-partai pemohon uji materi itu hampir 20 juta suara.

Jumlah tersebut setara dengan 19, 94 persen dari total pemilih pada pemilu 2004. Dengan jumlah pemilih yang hampir mencapai 20 juta, ketigabelas partai itu bisa memperoleh 50 kursi di DPR, 300 kursi di DPRD provinsi, dan 2. 800 kursi di DPRD kabupaten/kota.

Menurut Adie, pembatasan perolehan kursi dan mekanisme electoral trasehold merupakan merupakan pembatasan hak politik. "Electoral threshold adalah pembohongan, " tandas dia. (dina)