Bencana alam dan berbagai kerusakan lingkungan lebih disebabkan oleh banyaknya konflik akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa batas. Untuk mencegah hal itu perlu payung hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
"Tidak ada alasan kuat bagi Pemerintahan SBY untuk ‘menunda-nunda’ lagi penyerahan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) untuk segera dibahas oleh DPR, " ujar Manajer Advokasi Kebijakan Publik Yayasan Kehati, Puji Sumedi, Selasa (20/2).
Ia menilai pemerintah dan DPR kurang serius membahas RUU tersebut. "Padahal RUU ini sudah melalui proses konsultasi publik sebanyak 141 kali di enam wilayah, mulai dari NAD sampai Papua, dari tingkat propinsi hingga desa dan kampung, " papar dia.
Ivan V Ageung, Manajer Pengembangan Hukum Dan Litigasi Walhi, menambahkan, RUU ini sempat mandeg selama hampir enam tahun sementara kerusakan lingkungan semakin menjadi. Polemik terakhir soal RUU ini terjadi pada tahun 2003, terkait dengan ego sektoral antar departemen.
Agar RUU tersebut bisa segera dibahas, maka DPR harus mendesak Presiden SBY untuk mengeluarkan Ampresnya (amanat presiden). "Tinggal berbicara dengan Presiden. Jangan sampai tidak dikeluarkan hanya karena keberatan satu sektor.Ini tidak bisa ditawar lagi harus akhir Maret, ” ujarnya.(dina)