Rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) RUU Pemerintahan Aceh yang terdiri dari 50 orang dari 10 fraksi di DPR. Namun demikian, pembahasan RUU diduga bakal alot akibat penolakan Fraksi PDIP dalam pembahasan RUU tersebut, sebelum pemerintah menjelaskan mengenai MoU RI – GAM yang ditandatangani di Helsinki Agustus 2005 lalu.
Rapat paripurna, Selasa (14/2), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif sempat diwarnai interupsi dari anggota Dewan FKB Nursjahbani Katjasungkana (FKB) karena pembahasan RUU Pemerintahan Aceh belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2006.
Mantan aktivis perempuan itu meminta sebelum RUU Pemerintah Aceh dibahas, RUU tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.
”Dalam waktu dekat DPR akan meminta Hamid Awaludin mendatangi DPR agar segera membahas masalah ini di pansus, “ ujar Zaenal menanggapi interupsi Nursyahbani itu.
Sementara Ketua Komisi III Ferry Mursyidan Baldan (FPG) mengharapkan, setelah pembentukan Pansus disetujui, maka DPR harus segera memilih ketua dan segera melakukan pembahasan-pembahasan.
Menyoal pasal-pasal yang didrop sebagaimana usulan yang disampaikan DPRD Nanggrue Aceh Darussalam (NAD), pansus akan memperhatikan hal itu, Namun acuan dari pembahasan RUU itu tetap draf yang berasal dari pemerintah pusat.
Hal serupa disampaikan oleh Ahmad Farhan Hamid (F-PAN). Aggota DPR asal Aceh ini berpendapat, setelah diputuskan pembentukan pansus di paripurna, diharapkan Pansus segera menggelar rapat untuk memilih ketua dan membahas jadwal pembahasan RUU. "Ini penting karena waktu yang ditentukan untuk penyelesaian RUU ini sangat terbatas," katanya.
FPDIP Ganjal
Pembahasan RUU tentang Pemerintahan Aceh tersebut diperkirakan bakal mendapat ganjalan dari Fraksi PDIP. Pasalnya FPDIP ingin pemerintah untuk menjelaskan soal perjanjian Helsinki terlebih dahulu. Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo menyatakan Fraksi PDIP akan minta penjelasan soal MoU Pemerintah RI – GAM terlebih dahulu sebelum RUU ini dibahas.
Selain itu FPDIP juga akan sangat ketat mencermati pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan UU yang ada, seperti parpol lokal dan pembagian Dana Alokasi Umum (DAU). (dina)