Pertama, kewenangan atributif yang diatur UUD 45, misalnya kepala daerah harus melindungi rakyatnya, wilayahnya, dan menciptakan keamanan.
“Kedua, kewenangan delegasi, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat seperti Anies selaku Gubernur DKI bertemu HRS yang baru datang dari Arab Saudi,” sambungnya.
Ketiga, kewenangan mandat, aparat pemprov DKI Jakarta ikut memantau kegiatan pernikahan putri HRS dilihat administrasi pemerintah, yang dilakukan Anies adminstisasi pemerinah mencegah Covid-19.
Selain itu, Amir menambahkan, bila sikap Anies yang berkaitan dengan kegiatan HRS dianggap menyimpang dari aturan maka bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukannya diperiksa oleh Kepolisian.
Anies dijadwalkan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (17/11) terkait kerumunan pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11), yang dianggap abai protokol kesehatan Covid-19.
Anies akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, yang abai protokol pencegahan virus corona pada Sabtu lalu (14/11).
“Iya kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (16/11).
Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Anies dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Masih dalam surat itu, Anies diperiksa berdasarkan laporan polisi Nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020. (rmol)