Peluang Masyarakat Beri Masukan untuk RUU APP Masih Terbuka Luas

Tim Perumus RUU APP pada hari ini, Rabu (24/5) akan melaporkan hasil rumusannya ke Rapat Pleno Pansus RUU APP di Komisi VIII DPR RI. Setelah dilaporkan, tinggal menunggu apakah hasil rumusan RUU APP itu akan diterima, direvisi, dan atau ditolak oleh Pansus RUU APP.

“Jadi, dalam laporan tim perumus itu Pansus akan membahas hasil rumusannya misalnya mana yang harus direvisi dan mana yang harus dipertegas. Atau mana yang diterima dan mana yang ditolak. Karena itu kelompok-kelompok yang pro maupun yang kontra tidak harus turun ke jalan. Melainkan datang ke Pansus ke DPR RI untuk memberikan masukan RUU APP masih berupa draft itu,”ujar anggota Pansus RUU APP Komisi VIII FKB DPR RI KH. Fuad Anwar dan Badriyah Fayumi kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Selasa (23/5).

Kehadiran mereka ke Pansus RUU APP DPR RI itu diharapkan mengurangi ketegangan dan suasana keruh dalam penyusunan regulasi-aturan tentang pronografi dan pornoaksi itu sendiri. “Pansus RUU APP pun akan mengetahui aspirasi dan kemauan mereka yang pro maupun yang kontra selama ini. Jadi, tidak boleh memaksakan kehendak. Karena semuanya adalah bagian dari rakyat Indonesia, dan bukannya rakyat bagian dari mereka,” kata KH. Fuad Anwar.

Demo belakangan ini juga dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak ketiga untuk menghadapkan kedua kelompok agama ataupun suku tertentu, sehingga akan memperkeruh suasana. Menurut KH. Fuad Anwar proses RUU APP itu sendiri masih panjang. Mulai dari tim perumus, pansus, kesepakatan dan ke Paripurna DPR RI untuk mendengarkan sikap fraksi-fraksi DPR RI. Setelah itu baru menjadi usul inisiatif DPR yang kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

“Kalau antara pemerintah dan DPR sudah sepakat, baru menjadi UU APP. Jadi, waktunya masih lama, dan tidak harus Juli ini,” ujarnya.

DPR juga minta maaf kepada masyarakat karena belum menyosialisasikan RUU APP tersebut. Tidak disosialisasikannya RUU APP karena baru dalam bentuk draft, belum RUU APP. Karena masih draft kata KH. Fuad Anwar, maka materi itu masih akan terjadi tambal sulam, perubahan, dan revisi. Hanya saja apa pun bentuknya RUU APP itu dibutuhkan.

Tapi, Badriyah Fayumi melihat demo akhir-akhir ini sebagai masukan di luar parlemen terhadap RUU APP tidak perlu dipersoalkan. Justru demo yang pro maupun kontra itu sebagai alat kekuatan penyeimbang untuk menyusun dan penyempurnaan RUU APP itu sendiri sebelum menjadi UU APP. “Jadi, silakan saja demo asal damai. Dan lebih baik kalau mau hadir ke Pansus RUU APP DPR RI,” tutur politisi PKB ini.(dina)