Pelaporan Rocky Gerung Ditolak Polisi, Febri: Itu Delik Aduan, Yang Dihina Harus Lapor

eramuslim.com — Eks Jubir KPK Febri Diansyah menyebut pencemaran nama baik masuk delik aduan.

Sehingga hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban.

“Pencemaran nama itu delik aduan. Yang bisa mengadu adalah yang merasa namanya dicemarkan atau dihina,” tuturnya dalam unggahannya di Twitter, Selasa, (1/8/2023).

Pernyataan Febri Diansyah ini seolah ditujukan kepada ramainya perbicangan soal Rocky Gerung yang dilaporkan oleh Relawan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Rocky yang dianggap hina Jokowi berakhir penolakan dari polisi.

Salah satu alasan laporan itu ditolak karena tak ada klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Para organisasi relawan Jokowi yang ikut melaporkan diantaranya Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS dan Bara JP.

Karena ditolak, relawan hanya membuatnya dalam bentuk aduan.

Sementara itu, Rocky Gerung telah buka suara terkait pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Dijelaskan, hal itu disampaikan di acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law di Bekasi.

Rencananya, para buruh akan menggelar aksi demontrasi di Istana untuk penolakan Omnibus Law pada 10 Agustus mendatang.

“Itu acara buruh di Bekasi dan saya diundang disitu. Saya setuju dengan rencana buruh dengan mengepung Istana. Itu hak buruh. Hal demonstrasi itu dijamin oleh undang-undang. Apapun bentuknya itu kecuali bikin kekerasan,” kata Rocky dalam channel YouTubenya.

Pernyataan terkait Jokowi itu kata dia disampaikan saat orasi di kegiatan itu. Dan Ahli Filsafat ini menyebut pernyataan itu untuk membangkitkan semangat para buruh.

“Lalu saya diminta orasi disitu. Karena saya senang maka saya orasi. Supaya buruhnya semangat, saya tunjukkan fakta-fakta bahwa Presiden Jokowi itu harus bertanggung jawab terhadap Omnibus Law. Dia ajukan Omnibus Law itu, dibatalkan di Mahkamah Konstitusi, dijadikan Perppu. Perppu sama isinya dengan undang-undang,” kata Rocky.

Menurutnya, apa yang dilakukan orang nomor satu Indonesia itu adalah berdusta.

“Itu namanya kan berdusta sebetulnya itu. Kalau semacam itulah yang dipastikan supaya dibenahi. Kemudian masuk laporan saya disebut bajingan. Itu politik dimana orang-orang bisa mengucapkan, memilih satu kalimat,” tandasnya. (sumber: fajar)

Beri Komentar