Perbuatan Helmi dalam pembelian saham PT Sugih Energy tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 599.426.883.540.
Penghitungan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Edward juga sempat jadi perbincangan beberapa waktu setelah melaporkan Sandiaga Uno yang saat itu masih jadi calon wakil gubernur DKI Jakarta ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
Kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, mengatakan bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012. (kl/trbn)