Eramuslim.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya, sebagai tersangka.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.
Diketahui, Ortus Holding, Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.
“Di situ ada kaitan hubungan yang sangat jelas antara investasi oleh Dapen Pertamina oleh Lubis ke PT Sugih dan itu ada prosesnya tidak benar,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Muhammad Helmi Kamal Lubis merupakan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Prasetyo mengatakan, penetapan Edward sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Helmi. Ia menegaskan, pihak lain yang menjadi bagian dari perkara juga harus diproses hukum.
“Sudah jelas saham tidak bagus dan setelah itu raib dan dapen milik anggota Pertamina jumlahnya Rp 500 miliar lebih untuk membeli saham PT Sugih,” kata Prasetyo.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Agung juga mengajukan permintaan cegah kepada pihak imigrasi. Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 10 Oktober 2017 lalu.
“Begitu sudah dicegah bahkan jadi yang bersangkutan tak bisa meninggalkan Indonesia. Supaya proses penanganan perkara lebih lancar,” kata Prasetyo.
Dalam kasus ini, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli saham PT Sugih Energy dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.