Eramuslim.com – Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin turut menanggapi soal tuntutan agar para pelaku dalam kasus unlawful killing enam laskar FPI dihukum mati.
Novel Bamukmin mengatakan setuju apabila para pelaku tersebut divonis dengan hukuman mati.
Sebagai catatan, tagar “Vonis Mati Predator KM50” memang sempat ramai digunakan hingga menjadi trending pada Minggu, 29 Agustus 2021.
“Memang vonis mati seharusnya untuk oknum yang membunuh enam laskar itu,” kata Novel Bamukmin pada Senin, 30 Agustus 2021, dilansir dari GenPi.
Sebab, menurut Novel, tragedi KM50 merupakan perbuatan keji dan biadab, serta juga merusak citra penegak hukum.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Sampai mana pun akan terus kami kejar walau ke lubang semut sekalipun,” tandas Novel Bamukmin.
Sebelumnya, Ketua PA 212, Slamet Maarif juga memberikan respons yang senada dengan Novel.
Slamet Maaruf menegaskan bahwa PA 212 dan seluruh umat masih mengawal kasus tersebut.
“Umat harus mengawal, tidak boleh ada nyawa yang melayang sia-sia!” katanya pada Senin, 30 Agustus 2021.
Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut dan para tersangka bisa segera mendapat hukuman setimpal.
Slamet mengungatkan bahwa proses hukum harus segera ditegakkan seadil-adilnya. (terkini)