Pelaku Aksi Anarkhis di Tolikara Harus Dikategorikan Sebagai Teroris di Mata Hukum

La-Ode-IdaEramuslim.com – Pelaku kerusuhan serta pembakaran masjid saat perayaan Hari Raya Idul Fitri di Tolikara, Papua, dinilai layak dikategorikan sebagai teroris. Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Presidium Perhimpunan Indonesia Timur (PPIT), Laode Ida melalui siaran persnya, Minggu (19/7/2015).

Menurutnya, proses hukum terhadap para pelaku harus diperlakukan layaknya seorang terduga teroris yang menjalani proses hukum.

“Kami berharap polisi menemukan aktor di balik peristiwa itu berikut jaringannya dan mengkategorikan mereka sebagai kelompok teroris,” kata Laode.

Laode yakin provokator insiden itu justru berasal dari luar Papua. Sebab, kekerasan kepada kelompok agama bukan karakter warga Papua.

“Orang Papua tidak seperti itu. Mereka toleran dan menghormati kebebasan beragama orang lain. Kami duga kuat ada kelompok yang datang dari luar Papua lalu melakukan propaganda provokasi,” tegasnya.

Dikabarkan sebelum munculnya insiden kericuhan yang mengakibatkan pembakaran salah satu musola di Kabupaten Tolikara, Papua, beredar surat edaran larangan ibadah untuk penganut agama selain jemaat GIDI, di Kabupaten Tolikara, Papua pada 11 April 2015 lalu.

Imbauan larangan beribadah tersebut ditunjukkan untuk tanggal 13-17 Juli yang dikeluarkan oleh GIDI kabupaten Tolikara, Papua dengan alasan pihak GIDI akan mengadakan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR).

Pasca peredaran surat tersebut, tak ada sikap dari aparat penegak hukum maupun tokoh agama setempat untuk menyikapinya hingga akhirnya beredar luas melalui media sosial.(rz/inilah)