Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, Senin (5/3), menyatakan contoh sinergi yang perlu diperkuat adalah koordinasi antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BUMN sehubungan dengan skema investasi BUMN yang menyerap pekerja asing.
Politisi Nasdem itu mengingatkan bahwa dalam skema investasi, tenaga kerja maksimal 20 persen boleh diikutsertakan.
“(Tenaga kerja) itu juga adalah tenaga kerja ahli teknologi, bukan tenaga kerja kasar. Ini yang harus ditegaskan pemerintah,” paparnya.
Untuk itu, ujar dia, berbagai kementerian yang mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam investasi harus duduk bersama agar tidak ada aturan yang tumpang tindih.
Sebagaimana diwartakan, pekerja asing yang ada di Indonesia tidak perlu ditakuti tetapi dapat diberdayakan untuk melakukan transfer pengetahuan sehingga juga dapat menambah kapasitas sumber daya manusia di Tanah Air.
“Kita tidak perlu takut dengan adanya pemangkasan persyaratan bagi para pekerja asing. Dengan masuknya mereka ke Indonesia, kita harus memanfaatkannya melalui ‘process knowledge’ atau ‘skill transfer’ yang bermanfaat bagi para pekerja Indonesia,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy.
Menurut Imelda, kehadiran pekerja asing seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas pekerja Indonesia serta dapat dimaknai sebagai berjalannya globalisasi di dunia.
Untuk itu, ujar dia, para pekerja Indonesia seharusnya juga terpacu untuk terus meningkatkan kapasitas dirinya terkait pekerjaan dan juga profesi tertentu yang digelutinya.(kk/ant)