Pekerja Asing Boleh Garap Sektor Migas, DPR: Negeri Ini Sedang Gadaikan Diri…

“Coba datang saja ke seluruh pengeboran atau mining, semuanya tenaga kerja dari negeri kita sendiri yang sudah berkontribusi langsung ke dalam pekerjaan yang high tech, high risk dan high qualification. Ketiga kriteria tersebut, menurut saya sudah mampu untuk ditempati oleh tenaga-tenaga kerja Indonesia,” tambahnya.

Bagi dia, sangat tidak tepat jika hal ini sengaja dicabut hanya untuk menjadi alasan mempercepat investasi dan reformasi regulasi.

“Keberpihakan kepada rakyat dan anak-anak bangsa, harus menjadi prioritas, serta kemampuan dari seorang pemimpin negara untuk bisa memberikan ruang yang cukup dan memadai bagi tenaga potensial dalam negeri,” tegasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Kententuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut merupakan salah satu dari 32 aturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM untuk memberikan kemudahan dunia usaha dalam menggunakan TKA.

Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Budiyantono beralasan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia.

Akan tetapi, terang Budiyantono, pencabutan untuk menyederhanakan prosedur penggunaan TKA di Indonesia.(kl/ts)