Pekerja Asing Boleh Garap Sektor Migas, DPR: Negeri Ini Sedang Gadaikan Diri…

Eramuslim.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengkritisi pencabutan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Permen ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 soal Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Minyak dan Gas Bumi.

Menurutnya, jika peluang lapangan kerja di sektor Migas diisi TKA, hal ini sama saja dengan menggadaikan negeri sendiri untuk pihak asing.

“Lantas bagaimana dengan hajat hidup bangsa dan negara ini, dengan penduduk sekitar 260 juta jiwa, jika mencari kerja saja susah,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (5/3/2018).

Lebih jauh Herman menyatakan, pencabutan Permen tersebut akan mengurangi peluang yang semestinya menjadi hak anak-anak bangsa Indonesia guna mendapatkan pekerjaan.

“Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan Permen tersebut. Dan jika memang benar adanya, bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia, terlebih dalam sektor migas. Hal ini patut untuk kita kritisi bersama,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga berpendapat bahwa tenaga kerja Indonesia saat ini memiliki kapasitas yang sudah mumpuni dan kualifikasinya sudah terpenuhi.