Kejaksaan Agung rencananya pekan depan akan mengadakan gelar perkara dengan pihak auditor terkait kasus penjualan dua kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina. Gelar perkara itu dilakukanuntuk mendalami kasus tersebut.
"Kita sudah berencana akan gelar perkara dengan auditor VLCC, kalau tidak pekan ini, gelar perkara selambat-lambatnya dilakukan pekan depan, dan setelah itu baru ketemu KPK untuk menindak lanjuti, kalau umpamanya mau ditingkatkan ke penyidikan, " ungkap Plt Jampidsus Hendarman Supandji, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/4).
Menurutnya, dalam Pertemuan antara Kejagung dan KPK akan ditentukan siapa yang akan menangani kasus dugaan korupsi pada kasus penjualan VLCC yang diduga merugikan negara sekitar 241 miliar rupiah itu.
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, pihak Kejaksaan sudah mengalami kemajuan dalam mengumpulkan bukti-bukti. Namun tambahnya, alat-alat bukti tersebut masih perlu difokuskan lebih mendalam lagi ke pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Alat bukti sudah ada kemajuan, tapi perlu difokuskan lebih mendalam lagi, yang difokuskan pada pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang perbuatan melawan hukum, dan juga adanya kerugian negara akibat karena perbuatan seseorang memperkaya diri, "jelas Hendarman.
Ia menambahkan, untuk kasus VLCC ini, dugaan terjadinya korupsi belum dapat dipastikan, sebab masih berupa indikasi. namun kalau indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah terlihat, tetapi hal itu juga harus didiskusikan dengan KPK. (novel)