Departemen Luar Negeri berharap pekan depan DPR sudah dapat meratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang telah ditandatangani kedua negara pada 27 April lalu.
Juru Bicara Deplu Kristiarto Soerjo Legowo mengatakan, setelah DPR mengakhiri masa reses pekan depan, pihaknya akan menyerahkan tiga bentuk draf perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang terdiri dari pasal-pasal, terjemahan, dan penjelasan.
"Mudah-mudahan minggu depan naskah perjanjian yang sudah ditandatangani tersebut, dapat kita sampaikan secara resmi dan utuh kepada DPR untuk proses ratifikasi, " katanya kepada pers, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (4/5).
Menurutnya, sejak awal Presiden SBY sudah menginstruksikan kepada Menlu Hassan Wirajuda untuk segera menyampaikan dua naskah perjanjian yang sudah ditandatangani pada tanggal 27 April lalu kepada pihak DPR.
Seperti diketahui, perjanjian Ekstradisi RI-Singapura selain berisi kesepakatan penanganan terhadap 42 jenis kejahatan, akan berlaku surut 15 tahun ke belakang.
Mengenai anggapan bahwa perjanjian ekstradisi RI-Singapura merupakan tukar guling dengan perjanjian kerjasama pertahanan, Kristiarto menegaskan anggapan tersebut keliru, sebab untuk mencapai kesepakatan, kedua negara telah melalui proses yang panjang, sehingga masing-masing negara yakin bahwa perjanjian itu tidak akan merugikan.
"Itu merupakan pengertian yang tidak tepat karena kedua perjanjian itu dirumuskan berdasarkan kepentingan kedua belah pihak. Jangan dianggap perjanjian kerjasama bidang pertahanan hanya menguntungkan Singapura, karena dari proses perundingan untuk sampai pada proses penandatanganan telah melalui proses yang panjang, dalam proses perundingannya kita berupaya sedemikian rupa supaya perjanjian itu tidak merugikan kepentingan nasional kita, "ungkapnya. (novel)