Anggota DPR/MPR/ DPD dan pejabat negara seperti menteri dan Presiden maupun Wapres tidak layak mendapat uang pensiun seumur hidup karena masa pengabdiannya pada jabatannya dibatasi.
“Yang layak mendapat pensiun itu hanya para pegawai dengan masa pengabdian lama atau bahkan seumur hidup kepada negara, bukan yang hanya lima atau sepuluh tahun seperti jabatan-jabatan politik, ” ujar Wakil Ketua DPD Irman Gusman kepada wartawan, Kamis (22/8).
Ditegaskannya, bagi pejabat Negara, anggota DPR/MPR atau DPD seharusnya tidak mendapatkan pensiun dan cukup diberikan pesangon di akhir masa jabatannya. Dengan cara ini selain lebih praktis juga tidak membebani keuangan negara dalam waktu yang lama.
“Ini lebih baik dan saya kira banyak yang setuju kalau mereka memang berfikir tentang kondisi negara ini terutama masalah keuangannya, ” saran dia.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR berbeda pendapat tentang ide tersebut. Namun pada prinsipnya mereka akan taat mengikuti aturan yang ada. “Kita ini tidak pernah mengatur diri sendiri tetapi mendapatan fasilitas, pensiunan dan gaji berdasarkan aturan yang sudah ada, ” kata Ketua FPAN Zulkifli Hasan.
Karena itu, lanjutnya, kalau memang ada wacana perubahan mekanisme seperti ini apapun alasannya harus dilakukan perubahan terhadap UU-nya dulu. “Jadi bukan karena kita mau atau tidak mau dapat pensiun melainkan aturannya memang menentukan demikian, ” tegasnya.
Ketua FBPD, Djamaludin Karin setuju penghapusan tunjangan pensiun kepada anggota DPR. Tapi hendaknya setelah pensiun ditiadakan, anggarannya dialokasikan peruntukannya secara jelas. “Misalnya saja untuk kepentingan rakyat, dan ini benar-benar harus bisa dipertanggung jawabkan, ” tandasnya.
Sebelumnya PT Taspen melontarkan wacana penghapusan uang pensiun bagi bekas anggota DPR. Hal ini merupakan salah satu usulan reformasi birokrasi khususnya dibidang keuangan negara. (rz/dina)