Eramuslim.com – Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kemenkeu, Eko Darmanto, telah hadir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diklarifikasi terkait harta kekayaan yang dianggap tak wajar.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Eko telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.40 WIB, Selasa (7/3). Agenda pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.
Eko hadir mengenakan jaket dan masker warna biru, didampingi dua orang. Belum diketahui siapa kedua itu.
“Iya benar, informasi yang kami peroleh, Eko Darmanto sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” jelas juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (7/3).
Menurutnya, klarifikasi dilakukan setelah tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Eko yang dilaporkan kepada KPK.
“Perlu dipahami, KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Tidak hanya bergantung pada informasi masyarakat, namun juga dari pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu,” pungkas Ali.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah foto-foto yang menunjukkan kendaraan mewah di akun media sosialnya beredar. Tetapi akun Instagram yang memuat foto-foto itu sudah ditutup.
Berdasar LHKPN 2021, Eko memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Tetapi dia tercatat mempunyai utang Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga, total harta setelah dikurangi utang sebesar Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).
Harta Eko pada 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, yakni tanah dan bangunan seluas 240/410 meter persegi di Kab/Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi di Kota Jakarta Utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.
Dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan 2018 senilai Rp 850 juta; Mercedes Benz Sedan 2018 senilai Rp 600 juta; Jeep Willys 1944 senilai Rp 15 juta; dan Chevrolet Bell Air 1955 senilai Rp 200 juta.
Kemudian Fortuner 2019 senilai Rp 400 juta; Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta; Fargo Dodge Fargo 1957 senilai Rp 150 juta; Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta; dan Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.
Eko juga mempunyai harta bergerak lain senilai Rp 100,7 miliar; kas dan setara kas sebesar Rp 238.904.391 (Rp 238,9 juta).
[sumber: rmol]