eramuslim.com – Pegiat media sosial Stefan Antonio kembali menjadi sorotan publik atas komentarnya terkait kasus pembongkaran pagar laut di Tangerang.
Stefan menilai bahwa kasus ini mencerminkan adanya persaingan antara dua kekuatan besar. Menurutnya, kekuatan baru yang kini berkuasa telah memenangkan putaran pertama.
“Rasanya pertarungan dua kekuatan ini dimenangkan kekuatan baru ya? Menarik menunggu langkah berikutnya,” ujar Stefan dalam unggahannya di X @StefanAntonio__ pada 22 Januari 2025.
Ia juga mengangkat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik penjualan laut Indonesia melalui penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan.
“Apakah para pihak yang terlibat menjual laut Indonesia ini akan dipidanakan?” tanyanya.
Lebih lanjut, Stefan berharap kasus ini tidak hanya berfokus pada pembongkaran pagar laut, tetapi juga membawa para pihak yang terlibat ke ranah hukum, termasuk mantan Presiden Joko Widodo.
“Apakah akan juga menyeret Mantan Presiden Jokowi juga dalam kasus ini? Gua sangat berharap demikian,” ungkapnya.
Stefan secara terbuka mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas terhadap para pejabat di kabinet Jokowi yang dianggap tidak mengikuti arahan pemerintahan saat ini.
“Gasskan Pak Presiden Prabowo, gibeng semua Mentri-mentri Jokowi yang gak mau tunduk pada perintah anda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, meminta investigasi terkait sertifikat yang diterbitkan di kawasan laut yang telah dipagari tersebut.
Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten terus menjadi sorotan publik. Polemik ini semakin memanas setelah Nusron mengungkap bahwa terdapat ratusan bidang tanah di kawasan itu yang telah bersertifikat.
Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memeriksa garis pantai di kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan memastikan apakah bidang-bidang tanah yang bersertifikat berada di dalam atau di luar garis pantai.
“Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982, akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” jelas Nusron dalam keterangan resminya pada Senin, 20 Januari 2025.
Berdasarkan penelusuran awal, Nusron mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut telah terbit 263 bidang tanah, yang terdiri dari 234 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
“Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut,” tambahnya.
(Sumber: Fajar)