eramuslim.com – Kasus seorang pegawai di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang tantang Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya, masih terus bergulir.
Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II di Kota Pematangsiantar ini viral setelah mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan pimpinan DPR RI yang tersebar di media sosial.
Dalam surat yang juga diterima tvOnenews.com, di halaman 13 nomor 25 disebutkan, Bursok mengaku pernah menolak untuk menerima uang damai atau uang suap sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) agar kasus yang ia laporkan ditutup.
“Saya benar-benar mempertahankan integritas saya untuk tidak menerima suap sebesar 25 miliar rupiah agar kasus ini ditutup, menuntut tindakan yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak juga mau menerima suap dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang saya adukan,” sebut Bursok.
Selanjutnya Bursok menyebutkan dalam surat tersebut bahwa Bank BNI menyatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengaduannya adalah PT Dhasatra Moneytransfer, di mana kemudian PT Dhasatra Moneytransfer menghubungi istrinya untuk berdamai agar kasus ini tidak diteruskan ke pihak yang berwajib dengan iming-iming sejumlah uang.
“Dikarenakan istri saya tidak mau disuap, akhirnya perwakilan dari PT Dhasatra Moneytransfer terbang langsung dari Jakarta menuju Medan untuk berbicara secara langsung kepada istri saya hingga menawarkan ‘uang tutup mulut’ sebesar 20 miliar rupiah yang langsung ditolak juga mentah-mentah oleh istri saya,” ungkap Bursok lagi.
“Selamat pagi pak, oknum yang mengatasnamakan PT Dhasatra mengaku kuasa dari 7 bank yang mencoba menyuap saya dan istri saya untuk tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Karena via telepon kami tetap menolak, oknum ini sengaja terbang ke Medan menemui istri secara langsung.
Dan meskipun saat bertemu istri saya di Medan, suap tersebut pun tetap ditolak oleh istri saya sesuai dengan saran saya,” sebut Bursok melalui pesan singkat WhatsApp tanpa menjelaskan nama dari oknum tersebut.
Dalam surat terbukanya, Bursok juga menyebutkan akibat banyaknya laporan aduan atas kasus yang menimpanya.
Bursok akhirnya menerima konsekuensi dengan bentuk disiplin dari Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan nilai D dari Direktorat Jenderal Pajak dan memindahkan atau memutasikan dirinya ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
“Akibat hal ini saya memperoleh penjatuhan sanksi dari pimpinan saya di Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan dari Direktorat Jenderal Pajak hingga dimutasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan penurunan penghasilan hampir 4 juta rupiah, karena menurut mereka apa yang telah saya lakukan dalam membela hak diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” sebut Bursok.
Bursok berharap agar Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia dapat dengan tegas memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK, untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana yang ia laporkan, dan juga melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.
Hal ini disebutkan Bursok, bisa saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan bodong seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak membayar pajak kepada negara.
[Sumber: tvonenews]