“Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan. Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga Kota Depok yang sangat plural (majemuk).”
Politisi PDIP itu mengungkapkan, penolakan atas usulan tersebut juga disuarakan oleh sejumlah partai lainnya yang disepakati dalam Badan Musyawarah DPRD Kota Depok.
“PDI Perjuangan berpandangan bahwa negara, dalam hal ini Pemkot Kota Depok, berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya, dan menjaga toleransi antar umat beragama. Namun Pemerintah Kota tidak bisa mengatur keagamaan warganya,” tutur Hendrik
Dalam hal perilaku warga, lanjut Hendrik, Pemkot Depok bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama, bukan dalam kerangka pahala dan dosa atau surga dan neraka.
“Intinya kami menghindari konflik antar umat beragama. Maka peran pemerintah mereka harus tampil, bagaimana semangat kebangsaan toleransi di Kota Depok ini bisa terjaga di tengah pluralisme yang begitu besar. Ini bisa menimbulkan diskriminasi terhadap keberagaman pemeluk agama dan itu tidak boleh,” ujarnya. [mc]