PDIP Tegaskan Jokowi-JK Telah Ajukan RPP Pengupahan Yang Melanggar Konstitusi

500936_04154810112014_Jokowi_dan_MegawatiEramuslim.com – Anggota Komisi IX DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kembali menyentil pemerintahan Joko-Jusuf Kalla, dan meminta agar pemerintah mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan dan menaikkan upah layak tahun 2016.

RPP Pengupahan yang disampaikan pemerintah Joko-JK, menurut Rieka, inkonstitusional, ilegal, tidak demokratis, dan berwatak upah murah.

“Formulasi upah minimum pemerintah sama dengan upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formulasi tersebut, lanjutnya, memperlihatkan metoda politik upah murah, ketika ada satu komponen yang tidak diperhitungkan, yaitu persentase kejatuhan nilai tukar rupiah,” ujarnya.

“Jika pemerintah berkeras dengan formula tersebut, saya mendesak pemerintah untuk memasukkan persentase nilai tukar rupiah,” kata Rieke dalam rilisnya (21/10).

RPP Pengupahan pemerintahan Joko-JK, tambahnya, telah memberangus proses musyawarah dalam dialog sosial, yang seharusnya mutlak dipertahankan untuk membangun relasi tripartit, yakni antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah di dalam Dewan Pengupahan.

“Saat Tripartit dihapus, secara otomatis Dewan Pengupahan pun dipenggal. Padahal, di negara mana pun, termasuk di negara-negara industri maju, Tripartit adalah salah satu pilar kekuatan bagi industri nasional. Dialog sosial dalam Tripartit tidak boleh dihilangkan,” tuturnya. Jika rezim Jokowi-JK tetap bersikeras maka rezim ini telah berubah menjadi monster diktator terhadap para pekerja pribumi, lebih kejam daripada rezim militer Suharto. Padahal waktu pilpres tahun kemarin, rezim Jokowi-JK menuding jika Prabowo menang maka Prabowo akan memimpin Indonesia dengan tangan besi, namun ternyata sebaliknya. (ts)