Setelah resmi menyegel, Anies memerintahkan Satpol PP menjaga kedua pulau buatan itu agar steril dari orang dan aktivitas pembangunan. Dia melanjutkan, Pemprov DKI akan menuntaskan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Perencanaan akan dilakukan terintegrasi di seluruh pesisir utara Jakarta. Penataan tidak dilakukan secara parsial per kawasan. (Republika)