PDIP Persoalkan Keputusan Gubernur Anies Segel Pulau Reklamasi

Lebih lanjut, Pantas berharap Anies melakukan kebijakannya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Bukan sekadar memenuhi janji selama kampanye. “Jadi, jangan hanya sekadar pemenuhan janji kampanye. Melakukan sesuatu harus ada dasar hukumnya,” kata dia.

Sebelumnya, Anies Baswedan melepas 500 personel Satpol PP dalam apel di Balai Kota DKI. Anies memerintahkan agar penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dia meminta aparat tetap taat terhadap prosedur operasional standar (POS) yang ditetapkan.

“Untuk semua, tunjukkan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat. Ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum, wajah boleh ramah, tapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” pesan Anies dalam apel.

Menurut Anies, langkah penyegelan ini untuk memastikan bahwa Jakarta harus tertib dan teratur. Semua harus mengikuti aturan yang ada, termasuk perizinan pembangunan pulau reklamasi dan pendirian rumah pribadi maupun rumah kantor (rukan). Anies menegaskan, Pemprov DKI akan menindak semua tanpa kecuali bagi yang melanggar aturan.

“Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta. Setelah ini, bagian kita memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain,” ujar Anies.

Jumlah bangunan yang disegel mencapai 932 bangunan, terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rumah tinggal dan rukan yang belum jadi. Anies mengingatkan, hukum bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, melainkan juga kepada mereka yang besar dan kuat.

“Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin. Tetapi, pastikan ada ada izin dulu baru membangun,” tegas Anies.