Eramuslim – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau reklamasi. Pasalnya, menurutnya, hal yang dilakukan Anies masih belum jelas dasar hukumnya.
“Penegakan hukum itu menjadi tugas kita semua, yaitu penegakan hukum peraturan daerah yang sudah ada. Nah, khusus untuk Pulau D, E, semuanya belum ada di dalam Rencana Tata Ruang (RDTR) Wilayah DKI Jakarta. Jadi, yang mau saya sampaikan yang ditegakkan hukum apa?” ujar Pantas, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (8/6).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga mengatakan, Raperda Reklamasi belum ditarik dari DPRD. Ia menegaskan, penerusan raperda yang sudah dibahas di DPRD harus melewati Rapat Paripurna DPRD. “Logikanya penyampaian raperda itu lewat paripurna,” kata dia melanjutkan.
Ia menuturkan, penyegelan yang dilakukan Anies sama sekali tidak ada komunikasi dengan DPRD sebelumnya. Padahal, menurut Pantas, hal ini juga harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD.
Selain itu, ia juga menjelaskan, kewenangan atas pulau reklamasi masih perlu diperjelas. Ia pun ingin kejelasan siapa sebenarnya yang berhak menyegel pulau di utara Jakarta tersebut.
“Kalau saya memahami melihat dasar hukumnya, itu kewenangan dari pemerintah pusat, itu yang dikoordinatori oleh Gubernur DKI,” katanya menjelaskan.