PD dan PPP Setuju Syarat Pendirian Partai Baru Diperketat

Mayoritas partai politik (parpol) meminta adanya pembatasan jumlah partai peserta pemilihan umum (pemilu) 2009 dengan cara menaikkan elektoral treshold (ET) dari 3% menjadi 5% atau lebih tinggi lagi. Selain itu perlu memperketat syarat pendirian parpol baru.

Menurut Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo, dalam sistem presidensial saat ini sistem multipartai yang terlalu banyak menyulitkan pemerintahan untuk melakukan tugasnya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan sistem multi partai yang dianut adalah multi partai yang terbatas. "Presiden tidak mampu mengakomodasi keinginan partai-partai yang berbeda untuk mempertahankan pemerintahan kalau partainya terlalu banyak. Multi partai dalam sistem presidensial memang paradoks yang mengganggu," terang Hadi kepada pers di Jakarta, Selasa (5/9).

Ia menambahkan, sebaiknya jumlah partai dibatasi dengan ET yang cukup tinggi dan syarat pendirian parpol yang ketat. Bagi partai yang tidak punya wakil di parlemen atau partai-partai yang tidak lolos ET dalam pemilu 2004 sebaiknya menggabungkan diri menjadi sebuah partai baru atau bergabung dengan partai yang lolos ET. Jangan sampai hanya mengganti nama partai lalu ikut pemilu lagi.

"Dengan ET sebesar 3% saja hanya tujuh partai yang lolos dari syarat itu. Itu sudah bisa menjadi pembatasan pada pemilu ke depannya. Untuk memperkecil jumlah partainya, saya kira ET menjadi 5% akan lebih baik," saran dia.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Endin AJ Soefihara, sistem parpol dengan bilangan jumlah tak terbatas tidak kohesif dengan cita-cita sistem politik presidensial. Apalagi secara sosial, masyarakat kesulitan menilai program dan kebijakan parpol ketka jumlahnya sangat banyak. Masyarakat hanya dimobilisasi, bahkan tak jarang terjebak dengan adanya politik uang oleh kepentingan parpol musiman.

"Jumlah partai politik seyogyanya menggambarkan pluralitas masyarakat dalam kepentingan yang lebih besar, yaitu kebangsaan. Namun, kepentingan itu kini terasa semakin tidak terarah di antaranya karena media penyaluran aspirasi terbagi kian banyak. Dampaknya sulit mencapai konsolidasi demokrasi dan sistem politik menjadi tidak produktif," paparnya.

Multipartai dalam negara demokrasi, katanya,tidak selalu berkonotasi jumlah partai tak terbatas. Pentingnya multipartai agar lebih mewakili keragaman masyarakat. Karenanya, orientasi parpol dapat lebih difokuskan pada ideologi nasional, Islam, dan agama non Islam agar mewakili keragaman.

"Pada pemilu 1999 jumlah parpol peserta pemilu 48, pemilu 2004 menjadi 24 parpol. Pembatasan jumlah parpol peserta pemilu bisa diawali dengan meningkatkan elektoral treshold dari 3% menjadi 5%. Dengan jumlah parpol terbatas akan meningkatkan kompetisi program kerja parpol lebih berkualitas. Selain itu lebih dimungkinkan semua parpol memiliki kursi di parlemen dari DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, sehingga keselarasan sikap politik parpol dan keseimbangan demokrasi dapat lebih terjamin," papar Endin. (dina)